Jakarta (cvtogel) – Diharapkan proses pemilihan ketua dan anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) dapat menjaga kemandirian.
Esther Sri Astuti, Direktur Eksekutif Indef, menyampaikan dalam sebuah pernyataan tertulis dari Jakarta pada hari Sabtu bahwa dalam perekrutan dan penilaian, kompetensi serta integritas calon harus menjadi dasar, yang terlihat dari pengalaman dan pengetahuan masing-masing individu.
Dia juga menekankan bahwa calon yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak perlu diutamakan, mengingat kehadiran mereka sudah ada dalam dewan komisioner DK LPS sebagai anggota ex officio.
Peneliti Ekonomi dari Celios, Nailul Huda, juga menyoroti Bagian Ketiga poin 2, Pasal 2 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa LPS harus bersifat independen, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan kekuasaan yang ada.
Keberadaan Dewan Komisioner LPS, yang juga meliputi Ex Officio dari OJK, BI, dan Kemenkeu, sudah disebutkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.
“Ini berarti LPS harus lebih independen,” katanya.
Dian Anita Nuswantara, seorang Guru Besar di bidang Akuntansi Forensik Sektor Publik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan Ketua Asosiasi Dosen Akuntansi Sektor Publik (APSAE), menekankan bahwa independensi LPS adalah hal yang sangat penting, karena berpengaruh pada kepercayaan serta kredibilitas perbankan di mata masyarakat.
“Kredibilitas perbankan sangat dipengaruhi oleh kepercayaan publik. Hal ini menjadikan nasabah percaya menempatkan dana mereka,” jelasnya.
Karena itu, ia menambahkan, semua pihak perlu menjamin independensi LPS saat membuat penilaian dan keputusan yang berkaitan dengan perlindungan simpanan dan stabilitas system keuangan.
“LPS harus lepas dari segala bentuk intervensi, termasuk dari pemerintah. Agar keputusan yang diambil bisa objektif dan profesional. Di sisi lain, LPS tetap perlu diawasi supaya menjalankan tugasnya dengan baik serta terbuka dan akuntabel,” tuturnya.
Panitia seleksi (Pansel) telah mengumumkan 26 nama calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) untuk periode 2025-2030 yang telah lulus tahapan administratif dan siap mengikuti tahap seleksi berikutnya.
Setiap calon ketua dan anggota DK LPS yang telah lulus seleksi administratif diwajibkan mengikuti proses kelayakan dan kepatutan tahap pertama, yang mencakup pemeriksaan rekam jejak, umpan balik dari masyarakat, tes kesehatan, dan penilaian berkas.
Dalam proses seleksi ini, masyarakat diundang untuk memberikan umpan balik dan/atau informasi terkait integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku calon ketua dan anggota DK LPS yang telah lulus tahap administratif.
