
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyelenggarakan patroli siber guna mencegah munculnya video palsu.
FYI, deepfake adalah teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang digunakan untuk membuat video, gambar, atau suara palsu yang terlihat atau terdengar sangat nyata.
“Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, “Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, kami melakukan patroli siber untuk mengantisipasi penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat video deepfake,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pole. Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan, seiring marak dan melimpahnya teknologi AI untuk membuat video palsu, pihaknya tengah melakukan patroli siber. Hasilnya, video palsu ditemukan. menggunakan video pidato pejabat negara, seperti Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya di Indonesia.
Dalam video tersebut, katanya, informasi yang tidak akurat atau salah dibagikan, termasuk beberapa video yang dimaksudkan untuk melakukan penipuan.
“Jika hal ini terus dibiarkan, maka akan menciptakan dan memanipulasi opini publik yang negatif terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan kabinetnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital dalam hal patroli siber dan aspek sosialisasi guna mencegah munculnya video-video palsu serupa.
“Tim patroli siber kami sedang memberikan informasi kepada Komdigi untuk memberikan pengetahuan digital terkait keberadaan deepfake ini, agar bisa menjadi viral dalam rangka mengetahui mana yang hoax dan mana yang NYATA.” Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Urusan Digital untuk mencegah hal ini terjadi. “Korban terus berjatuhan,” jelasnya.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis lalu mengumumkan telah menangkap seorang tersangka berinisial AMA (29) dalam kasus video deepfake dengan nama seorang pejabat negara. resmi. Penangkapan ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan oleh manajemen.
Dijelaskan oleh Brigadir Jenderal Pol. Himawan mengatakan modus operandi tersangka adalah mengunggah dan menyebarkan video menggunakan teknologi palsu. menggunakan foto dan suara pejabat negara, seperti Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Video tersebut dibuat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, ujarnya.
Dalam video tersebut, kata dia, terdapat nomor WhatsApp yang bisa dihubungi dengan harapan dapat mendorong masyarakat untuk menghubungi tersangka.
” Yang kemudian disuruh tersangka untuk menurut pendaftaran penerima bantuan. “Setelah itu, korban diminta mentransfer sejumlah uang karena biaya administrasi,” ujarnya.
Korban yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan dana tersebut akan dicairkan oleh tersangka sehingga korban percaya bahwa dirinya sedang mentransfer sejumlah uang padahal dana bantuan tersebut tidak pernah ada.
Tersangka AMA mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi penipuan ini sejak tahun 2020 dan tidak bekerja sendirian. Dia dibantu oleh seseorang berinisial FA, yang perannya adalah menyiapkan atau mengedit video palsu menggunakan video pejabat pemerintah. Saat ini, FA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).