
Jakarta – Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) di Jakarta Selatan mengingatkan para penjual hewan kurban untuk tidak berjualan di area umum, yang dapat mengganggu lalu lintas.
“Pengawasan untuk para pedagang hewan kurban tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana mereka dilarang melakukan penjualan di lokasi-lokasi umum,” ujar Siti Halimah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan, kepada wartawan di Jakarta pada cvtogel hari Senin.
Halimah menjelaskan bahwa lokasi umum tersebut termasuk taman kota dan trotoar, yang dapat mengganggu pejalan kaki.
Penerapan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi penduduk Jakarta.
Larangan untuk menjual hewan kurban di trotoar diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan untuk Idul Adha 2019/1440 H.
“Area yang dilarang adalah taman kota atau trotoar karena dapat mengganggu para pejalan kaki,” sambung Halimah.
Sebanyak 6. 500 ekor hewan kurban telah diperiksa kesehatannya oleh Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan selama periode 15-28 Mei 2025.
Pemeriksaan mencakup kesehatan hewan, usia, serta pertumbuhan gigi dan tanduk.
Semua 6. 500 hewan kurban yang diperiksa di 53 lokasi dinyatakan sehat, layak untuk kurban, dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan juga mengingatkan bahwa hewan kurban harus divaksin untuk penyakit mulut dan kuku (PMK) serta harus memiliki sertifikat kesehatan.