JAKARTA (tvtogel) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia memberikan jawaban resmi mengenai pertanyaan yang ramai dibahas masyarakat: apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali dicairkan pada November 2025. Kemnaker menegaskan bahwa hingga awal November ini, belum ada keputusan resmi atau alokasi anggaran yang pasti dari pemerintah untuk melanjutkan atau mencairkan kembali program BSU.


 

Kemnaker: Program BSU Sudah Berakhir

 

Juru Bicara Kemnaker, Budi Setyawan, menyatakan bahwa program BSU yang dicanangkan pemerintah sebelumnya (terakhir pada tahun 2022) merupakan kebijakan ad hoc atau situasional yang ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja saat terjadi kenaikan harga BBM bersubsidi.

“Kami perlu menggarisbawahi, program BSU dalam skema yang lama sudah berakhir. Untuk tahun 2025, belum ada arahan spesifik dari Presiden atau persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk melanjutkan program BSU,” jelas Budi Setyawan.

Kemnaker mengimbau masyarakat, khususnya pekerja, untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial mengenai jadwal pencairan BSU pada November 2025.

 

Fokus Kemnaker Dialihkan ke Program Kartu Prakerja

 

Meskipun program BSU belum ada kepastian, Kemnaker menyatakan bahwa fokus bantuan sosial dan pelatihan untuk pekerja saat ini dialihkan kepada program-program yang bersifat lebih berkelanjutan dan memberikan skill atau keahlian.

  • Kartu Prakerja: Program ini diyakini sebagai skema yang lebih efektif karena tidak hanya memberikan bantuan finansial (insentif) tetapi juga pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing pekerja.
  • Insentif Lain: Kemnaker terus menjalankan berbagai program yang disalurkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan skema pelatihan Balai Latihan Kerja (BLK).

 

Syarat BSU Sebelumnya (Jika Diaktifkan Kembali)

 

Kemnaker mengingatkan, jika sewaktu-waktu pemerintah memutuskan untuk mengaktifkan kembali BSU (meskipun kemungkinannya kecil), syarat utama yang berlaku biasanya mencakup:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Memiliki gaji/upah di bawah batas maksimal yang ditentukan (biasanya di bawah Rp 3,5 juta atau Rp 5 juta per bulan).
  4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.

Kesimpulan: Hingga November 2025, program BSU belum ada dan tidak akan cair. Masyarakat diminta memantau informasi resmi hanya melalui kanal Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Keuangan.