Jakarta (cvtogel) – Arief Prasetyo Adi, yang menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Meminta pelaku industri perberasan untuk segera melakukan penyesuaian seiring dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini diperlukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di Indonesia.

“Setiap label pada produk beras harus akurat. Jika tertulis 5 kilogram, beratnya juga harus tepat 5 kilogram; pengurangan berat itu tidak diperbolehkan,” jelas Arief dalam konfirmasi melalui telepon di Jakarta, pada hari Kamis.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Bapanas, Satgas Pangan, Kepolisian, dan Kejaksaan telah menyelidiki kasus kecurangan dalam beras komersial setelah menemukan adanya anomali pada beras.

Sekalipun saat ini produksi padi nasional sedang tinggi, mencapai rekor tertinggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok yang sudah mencapai 4,2 juta ton.

Dari penelitian terhadap 136 sampel beras premium, terungkap bahwa 85,56 persen tidak memenuhi syarat; 59,78 persen tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET); dan 21,66 persen tidak sesuai dengan berat kemasan.

Sedangkan dalam pemeriksaan beras medium dengan 76 merek, ditemukan 88,24 persen tidak memenuhi standar mutu; 95,12 persen tidak sesuai dengan HET; serta 9,38 persen tidak sesuai dengan berat kemasan.

Menanggapi temuan ini, Arief menegaskan bahwa pemerintah berusaha memperbaiki kondisi perberasan nasional untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen, agar mereka memperoleh beras yang sesuai dengan kualitas dan preferensi yang diinginkan.

“Bapak Menteri Pertanian (Andi Amran Sulaiman) juga mengungkapkan hasil uji dari berbagai laboratorium kemarin, bahwa masih ada beberapa produk beras yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, serta tidak sesuai label. Ini menjadi perhatian pemerintah agar masyarakat tidak dirugikan,” ungkap Arief.

Dia mengingatkan pelaku usaha beras untuk segera melakukan evaluasi terhadap produknya dan mendaftarkan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang prosesnya dapat dilakukan dengan cepat karena Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) sudah tersedia di seluruh provinsi.

Arief menyatakan bahwa syarat mutu beras harus dipatuhi sesuai dengan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023, dan pendaftaran PSAT merupakan bagian dari pengawasan keamanan pangan berkolaborasi dengan dinas pangan daerah.

Bapanas dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terus memberikan edukasi terkait label pangan, agar masyarakat dapat mengenali tanda-tanda beras berkualitas dan terbiasa memeriksa informasi penting sebelum membeli produk pangan kemasan.

Arief juga mengingatkan pelaku usaha untuk secara rutin memeriksa ulang timbangan agar berat beras yang dijual sesuai dengan takaran, mencegah kejadian yang mirip dengan kasus ketidaksesuaian takaran MinyaKita.

“Oleh sebab itu, saya harap para pelaku usaha bisa melakukan tinjauan dan perbaikan agar penjualan beras sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arief.