Jakarta (cvtogel) – Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang melakukan evaluasi mengenai pengelompokan platform digital berdasarkan seberapa besar risiko bagi anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa penciptaan klasifikasi platform digital melibatkan prinsip hati-hati dan kolaborasi.
Dia menjelaskan saat bertemu di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada hari Kamis, bahwa klasifikasi ini harus melalui diskusi dengan semua pihak terkait, termasuk kementerian/lembaga dan perusahaan platform digital.
“Tujuan kami adalah untuk menjalankan ini dengan baik, sehingga kami banyak berdiskusi dengan berbagai pihak, dan ini memerlukan waktu,” ujarnya.
Meutya menambahkan bahwa platform digital akan dikelompokkan ke dalam tiga kategori risiko: rendah, menengah, dan tinggi, dikarenakan adanya konten negatif dan kemungkinan kecanduan.
“Hal ini terlihat dari temuan kami tentang adanya konten pornografi, keterkaitan (platform) terhadap konten negatif lainnya. Ini tidak hanya tentang pornografi, tetapi juga judi online dan berbagai konten lainnya. Kami juga mempertimbangkan elemen kecanduan, jadi bisa jadi suatu platform tidak memiliki konten negatif, tetapi berpotensi sangat adiktif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Meutya menyatakan bahwa meskipun klasifikasi platform digital dengan risiko belum resmi diumumkan, dia menghargai upaya dari platform yang telah menyediakan fitur-fitur yang ramah untuk anak-anak.
“Meskipun kami belum mengumumkan klasifikasi, kami sangat menghargai dan senang dengan teman-teman di platform yang menunjukkan tanggapan terhadap PP 17 Tahun 2025 dengan menyediakan fitur untuk remaja dan anak-anak,” ungkapnya.
Kemkomdigi memberi kesempatan kepada platform digital yang belum memperbarui fitur-fitur agar menyesuaikan dengan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik untuk Melindungi Anak (PP Tunas).
Diketahui bahwa PP Tunas mengatur batasan usia anak dalam mengakses platform digital, dibagi dalam beberapa kategori. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform untuk anak.
Anak berusia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses platform dengan risiko rendah sampai sedang, sedangkan usia 16 hingga 17 tahun bisa menggunakan platform berisiko tinggi, tapi harus didampingi orang tua.
Untuk mereka yang berusia 18 tahun ke atas, mereka diizinkan mengakses semua kategori platform secara mandiri.
Platform yang dianggap berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau potensi untuk perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat.
