
Jakarta (CVTOGEL) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) telah melakukan pemeriksaan pada 34 bus di area istirahat KM 45 Tol Jagorawi, yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama liburan Idul Adha 2025.
Rudi Irawan, selaku Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, menyatakan bahwa pengawasan dan penegakan hukum bagi transportasi manusia di Tol Jagorawi menunjukkan komitmen mereka dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan pada bus.
“Inspeksi keselamatan atau ramp check mencakup pemeriksaan dokumen administrasi seperti kartu pengawasan (KPS), dokumen lulus uji kendaraan (KIR/BLU-e), STNK, dan SIM,” ungkap Rudi dalam keterangan pers di Jakarta pada hari Senin.
Pemeriksaan lainnya meliputi kondisi wiper, lampu, ban, serta alat pemadam api ringan (APAR) dan pecahan kaca di dalam bus untuk situasi darurat.
Selama dua hari, tepatnya pada tanggal 7-8 Juni, Ditjen Hubdat telah memeriksa 34 kendaraan, yang terdiri dari 31 bus pariwisata, dua bus antar kota dalam provinsi (AKDP), dan satu bus pribadi, kata Rudi.
Dari dua hari pelaksanaan ramp check, diperoleh data bahwa 13 kendaraan atau 38 persen ditemukan melanggar.
“Dari total 34 bus yang diperiksa, sebanyak 21 bus atau sekitar 62 persen tidak melanggar, sedangkan 13 bus atau 38 persen melakukan pelanggaran. Pada 13 bus ini, tercatat 16 pelanggaran,” tutur Rudi.
Pelanggaran tersebut berhubungan dengan kelengkapan dokumen administrasi yang diperlukan untuk keselamatan, seperti dokumen uji kendaraan (KIR) dan kartu pengawasan (KPS).
Rudi menjelaskan bahwa pelanggaran sebagian besar terjadi pada kendaraan yang tidak memiliki KPS, dengan tujuh pelanggaran atau sekitar 44 persen.
Beberapa pelanggaran lain termasuk dua bus yang memiliki KIR tetapi masa berlakunya sudah expired, satu bus tidak memiliki KIR, dan dua kendaraan menggunakan KIR palsu.
“Selanjutnya, ada tiga kendaraan yang memiliki KPS namun sudah kedaluwarsa, tujuh kendaraan tidak memiliki KPS, dan satu bus menggunakan KPS palsu,” jelas Rudi.
Ia menambahkan bahwa dari analisis data selama dua hari, terdapat empat kendaraan yang melakukan lebih dari satu pelanggaran.
“Dari 13 bus yang ditindak, ada empat bus yang melakukan lebih dari satu jenis pelanggaran, sedangkan sembilan bus lainnya hanya melakukan satu jenis pelanggaran,” papar Rudi.
Pada hari kedua kegiatan uji kelaikan, Ditjen Hubdat juga melepas klakson telolet dari empat bus yang diperiksa karena tidak sesuai dengan ketentuan. Tindakan ini diambil karena pemasangan klakson tersebut dapat menimbulkan bahaya dan mengganggu lalu lintas.
Ditjen Hubdat juga menyediakan bus pengganti bagi kendaraan yang terbukti tidak layak jalan saat proses uji kelaikan.
“Bus pengganti ini dapat dipergunakan oleh penumpang secara gratis, sebagai langkah perlindungan agar penumpang dapat melanjutkan perjalanan dengan aman,” imbuh Rudi.