Jakarta – Organisasi masyarakat sipil Indonesia Legal Resource Center (ILRC) meminta kepada majelis hakim. Untuk mempertimbangkan kekerasan seksual yang dialami oleh korban wartawati J serta pemulihan untuk keluarganya saat menjatuhkan keputusan terhadap terdakwa Jumran dalam kasus pembunuhan J di Banjarbaru.

“Kami percaya bahwa J telah menjadi korban kekerasan seksual, termasuk perkosaan dan pemaksaan menikah sebelum pembunuhannya. Ini menunjukkan adanya lapisan dan berlanjutnya kekerasan yang diterima oleh korban yang berakhir dengan kematian, yang merupakan salah satu tanda terjadinya femisida. Oleh sebab itu, terdakwa harus bertanggung jawab atas tindakannya serta memberikan pemulihan atas efek dari kekerasan seksual dan kematian, baik bagi korban maupun keluarganya,” ujar Siti Aminah Tardi, Direktur Eksekutif ILRC saat dihubungi di Jakarta, cvtogel, Rabu.

Ia menambahkan bahwa menyediakan bantuan tidak dapat menggantikan restitusi dan tidak seharusnya menjadi alasan untuk meringankan hukuman bagi terdakwa.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hukuman penjara dan pemecatan tidaklah memadai, karena korban dan keluarganya mempunyai hak atas keadilan, restitusi, kompensasi, dan dukungan.

Siti Aminah Tardi menjelaskan hal ini berdasarkan Deklarasi Prinsip-prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan, yang dikenal sebagai Deklarasi Hak Korban.

“Korban tidak sebatas pada individu yang langsung mengalami kejahatan, tetapi juga mencakup keluarga dekat mereka. Mereka memiliki hak untuk akses keadilan dan perlakuan yang adil, restitusi, kompensasi, dan bantuan. Oleh karena itu, J sebagai korban kekerasan seksual berhak menerima restitusi yang harus diberikan kepada keluarganya, dan keluarga korban memiliki hak-hak tersebut,” tegas mantan Komisioner Komnas Perempuan itu.

Seperti dilaporkan sebelumnya, Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sedang mengusut kasus yang melibatkan oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran sebagai terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap wartawati asal Banjarbaru berinisial J (23).