PONOROGO, JAWA TIMUR (cvtogel) — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, memasuki tahap krusial pada Jumat malam (7/11/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Rumah Dinas Bupati (Pringgitan) selama beberapa jam, Sugiri Sancoko dan sejumlah pihak lain yang diamankan akhirnya dibawa keluar menuju Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Pengamanan dan Perpindahan Lokasi
Pukul 19.00 WIB, Jumat (7/11/2025):
- Pergerakan Kendaraan: Dua mobil berwarna hitam, diduga kuat ditumpangi oleh tim penyidik KPK dan para pihak yang diamankan, terlihat meninggalkan kompleks Rumah Dinas Bupati Ponorogo.
- Pengawalan Ketat: Pergerakan kendaraan berlangsung cepat dan mendapat pengamanan ketat. Mobil-mobil tersebut langsung melaju menuju Mapolres Ponorogo yang berlokasi di Jalan Bhayangkara.
- Pengamanan di Mapolres: Setibanya di Mapolres Ponorogo, pengamanan diperketat. Diduga, seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut akan menjalani pemeriksaan intensif lanjutan di salah satu ruangan khusus di Mapolres.
“Kami membenarkan ada kegiatan di Ponorogo. Pihak-pihak yang diamankan, termasuk Bupati, sedang dalam proses dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan awal sebelum selanjutnya diterbangkan ke Jakarta,” kata Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK, saat dikonfirmasi terpisah di Jakarta.
Dugaan Kasus dan Pihak Terlibat
OTT ini diduga kuat terkait praktik korupsi berupa suap dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
- Pelaku Utama: Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dikonfirmasi sebagai salah satu pihak yang diamankan.
- Momen Kritis: OTT ini terjadi hanya beberapa jam setelah Bupati Sugiri memimpin acara pelantikan dan pengukuhan 138 pejabat fungsional dan struktural di Pendopo Kabupaten Ponorogo. KPK diduga sudah mengintai praktik ini sejak sebelum pelantikan.
- Pihak Lain: Selain Bupati, informasi menyebutkan KPK juga mengamankan beberapa pihak dari unsur Pejabat Pemkab dan pihak swasta/perantara.
Tahapan Selanjutnya Menurut Hukum
KPK saat ini sedang bekerja berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang KPK yang memberikan batasan waktu pengamanan dan pemeriksaan.
- Batas Waktu: KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan, apakah akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dibebaskan.
- Langkah Berikutnya: Setelah pemeriksaan di Mapolres Ponorogo selesai, seluruh pihak yang diamankan akan segera diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan konferensi pers penetapan tersangka.
Masyarakat Ponorogo dan sejumlah awak media saat ini masih memadati area Mapolres, menanti perkembangan resmi terkait kasus yang melibatkan kepala daerah mereka.
