JAKARTA, PARLEMEN (DELAPANTOTO) — Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang membidangi pertanian, pangan, dan lingkungan hidup, melontarkan peringatan keras mengenai laju alih fungsi lahan yang tak terkendali, terutama untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, praktik ini kini telah mencapai titik kritis yang mengancam kedaulatan pangan nasional sekaligus merusak keberlanjutan industri lain di Indonesia.
Peringatan ini disampaikan di tengah kekhawatiran meluasnya konversi lahan sawah produktif di berbagai wilayah Sumatera dan Kalimantan.
I. Ancaman Ganda: Pangan vs. Monokultur Komersial
Anggota Komisi IV DPR RI, [Simulasi: Dr. Ir. Herman Budi], menjelaskan bahwa ancaman ini bersifat ganda, menyentuh dua aspek fundamental ekonomi negara.
Kedaulatan Pangan Terancam: Konversi masif lahan pertanian pangan (sawah, lahan palawija) menjadi kebun sawit secara langsung mengurangi area produksi komoditas utama (beras, jagung, kedelai). Hal ini secara otomatis meningkatkan ketergantungan Indonesia pada impor pangan, yang bertentangan dengan target swasembada nasional.
Kerusakan Industri Sekunder: Praktik monokultur sawit yang tidak terkendali seringkali memicu kerusakan ekologis yang luas, seperti deforestasi, penurunan cadangan air tanah, dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS). Kerusakan lingkungan ini pada akhirnya menghancurkan industri lokal lainnya, seperti perikanan darat dan pertanian tradisional.
“Kita dihadapkan pada pilihan: Apakah kita mau menjadi negara yang berdaulat pangan atau menjadi negara yang hanya kaya sawit tapi harus mengimpor beras? Prioritas harus kembali ke perut rakyat dan keberlanjutan ekosistem,” tegas [Simulasi: Dr. Herman Budi], Jumat (5/12/2025).
II. Kritik Terhadap Penegakan Hukum Tata Ruang
DPR menyoroti lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah, yang seringkali membiarkan alih fungsi lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) terjadi secara ilegal.
Revisi RTRW: Pemerintah daerah didesak untuk segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan memperkuat payung hukum yang melindungi lahan pertanian.
Sanksi Tegas: DPR menuntut Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin, bagi korporasi yang terbukti melakukan alih fungsi lahan secara ilegal.
Politisi tersebut berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah intervensi strategis untuk memastikan lahan pangan tidak tergerus habis oleh ekspansi monokultur sawit.
