Solo, 3 Oktober 2025 (cvtogel daftar)— Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat setelah mantan Menpora Roy Suryo dan aktivis kesehatan Dokter Tifa menggelar acara bedah buku Jokowi’s White Paper di Kota Solo. Dalam kesempatan itu, keduanya kompak menyatakan bahwa ijazah Jokowi “99,9 persen palsu” berdasarkan hasil kajian yang mereka lakukan.
Roy Suryo menyebut, timnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam salinan fotokopi ijazah Jokowi yang dilegalisasi KPU. Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan ijazah lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) lainnya pada periode yang sama, seperti posisi logo hingga detail cetakan. Dokter Tifa menambahkan, penelitian yang mereka lakukan sudah selesai dan menyimpulkan adanya indikasi kuat pemalsuan.
“Kami sudah memegang salinan fotokopi ijazah yang dilegalisasi KPU. Dari hasil penelitian, kesimpulannya sudah sangat jelas,” ujar Dokter Tifa dalam acara tersebut.
Meski begitu, klaim ini bertolak belakang dengan pernyataan resmi dari pihak UGM dan kepolisian. UGM sebelumnya menegaskan bahwa Jokowi memang tercatat sebagai alumnus Fakultas Kehutanan angkatan 1985 dan ijazahnya sah. Pada Mei 2025, Bareskrim Polri bahkan menyatakan ijazah Jokowi autentik setelah membandingkan dokumen dengan arsip resmi kampus.
Kontroversi mengenai ijazah Jokowi sebenarnya bukan hal baru. Sejak beberapa tahun terakhir, isu ini kerap mencuat di ruang publik dan bahkan sempat bergulir ke ranah hukum. Pihak yang menyebarkan tuduhan pemalsuan juga pernah dilaporkan balik oleh relawan dan pendukung Jokowi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Hingga kini, klaim yang dilontarkan Roy Suryo dan Dokter Tifa masih menimbulkan pro-kontra. Pihak pengkritik menilai pernyataan mereka tidak disertai bukti ilmiah yang terpublikasi secara terbuka, sementara pihak pendukung meyakini hasil kajian tersebut menguatkan keraguan terhadap dokumen akademis Presiden.
Polemik ini diperkirakan akan terus berlanjut, mengingat pentingnya isu integritas dan keabsahan dokumen akademik bagi pejabat publik setinggi Presiden Republik Indonesia.
