Medan – Hukuman bagi Debby Kent (37), istri Hendrik Kosumo (41) yang merupakan pemilik pabrik ekstasi rumahan, telah dikurangi oleh Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol menyatakan, “Kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Debby Kent selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat diganti dengan 6 bulan penjara,” saat membacakan putusan banding di Medan pada cvtogel hari Kamis.

Putusan Banding Nomor: 815/PID. SUS/2025/PT MDN ini mengubah keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1779/Pid. Sus/2024/PN Mdn yang menghakimi Debby dengan penjara 20 tahun.

Majelis hakim menyatakan bahwa Debby terbukti bersalah karena terlibat dalam konspirasi untuk melakukan tindak pidana narkotika dan memiliki psikotropika secara ilegal.

Menurut hakim Krosbin, “Kegiatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, serta Pasal 62 dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ”

Selain keputusan untuk Debby, Pengadilan Tinggi Medan juga menangani banding yang dilakukan oleh terdakwa lain terkait pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana Medan.

Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol memperkuat hukuman untuk Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45) dan Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), mantan supervisor di Koin Bar.

Dalam Putusan Banding Nomor: 816/PID. SUS/2025/PT MDN, Mhd Syahrul Savawi alias Dodi tetap divonis penjara seumur hidup, karena terlibat dalam penyediaan alat dan pemasaran ekstasi.

Sementara itu, Hilda Dame Ulina Pangaribuan tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dapat diganti dengan 6 bulan penjara sesuai Putusan Banding Nomor: 814/PID. SUS/2025/PT MDN.

Majelis hakim juga membaca Putusan Banding Nomor: 939/PID. SUS/2025/PT MDN terhadap Arpen Tua Purba (30), seorang pegawai loket Paradep.

Hakim Ketua Aswardi Idris menyatakan, “Kami menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Arpen Tua Purba dan denda Rp1 miliar yang bisa diganti dengan 6 bulan penjara,” saat sidang di Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa, 20 Mei.

Pengadilan Tinggi Medan telah menguatkan vonis hukuman mati bagi Hendrik Kosumo (41), suami Debby Kent, yang dianggap sebagai pemilik dan pengedar ekstasi rumahan.

Hakim Ketua Longser Sormin mengemukakan, “Kami menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1778/Pid. Sus/2024/PN Mdn, tanggal 6 Maret 2025, terhadap Hendrik Kosumo, yang mengajukan banding. “

Hendrik dinyatakan bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu tercantum dalam Putusan Banding Nomor: 939/PID. SUS/2025/PT MDN, dibacakan di Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu, 7 Mei.

Hakim Longser menegaskan, “Tindakan terdakwa memenuhi syarat melakukan, mengimpor, mengekspor, atau mendistribusikan narkotika Golongan I dalam jumlah lebih dari 5 gram. “